كتاب الصلاة |باب الصَّلاَةِ فِي الْقَمِيصِ وَالسَّرَاوِيلِ وَالتُّبَّانِ وَالْقَبَاءِ
Kitab 8 | Salat
Bab 9 |Bab: Menawarkan Salat (shalat) dengan kemeja, celana panjang, Tubban, atau Qaba (pakaian luar dengan lengan panjang)
Nomor 366 / 7563 | Versi :
Fathul Bari: Ibn Hajar Al-Asqolani;
Al-Lu'Lu' wal Marjan: M. Fu'ad Abdul Baqi'
Nomor 353 / 7008 | Versi:
Dar Tuq An-Najah
MSA-USC
Nomor 1 / 2752 | Versi:
Mukhtashar - Al-Albani
SHAHIH menurut: Ijma' Ulama
Telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin 'Aliy berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b, dari Az Zuhriy, dari Salim, dari Ibnu 'Umar berkata,
seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya: Pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram? Beliau menjawab: "Tidak boleh memakai gamis, celana, burnus (penutup kepala yang menyatu dengan baju), dan pakaian yang diberi za'faran atau waras (sejenis tumbuhan pewarna). Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai sepatu, dan hendaklah dia memotongnya hingga di bawah mata kaki." Dan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya.
..................................................................................................................................
Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Pakaian apa yang seharusnya dikenakan oleh seorang Muhrim?" Beliau menjawab, "Dia tidak boleh memakai kemeja, celana panjang, burnus (jubah bertudung), atau pakaian yang diwarnai dengan za'faran atau Wars (sejenis parfum). Siapa pun yang tidak menemukan sandal untuk dipakai dapat memakai Khuff (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit), tetapi ini harus dipotong pendek agar tidak menutupi mata kaki.
عربي
(Arab Hijaiyah)ترجمة كل عبارة
(Terjemah per-frase)Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
dfghsfghsfgh
srthryhh
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
Shahih Bukhari - 52
Shahih Bukhari - 6195
Shahih Bukhari - 6439