كتاب العلم | باب كِتَابَةِ الْعِلْمِ
Kitab 3 | Pengetahuan
Bab 39 |Penulisan Ilmu
Nomor 112 / 7563 | Versi :
Fathul Bari: Ibn Hajar Al-Asqolani;
Al-Lu'Lu' wal Marjan: M. Fu'ad Abdul Baqi'
Nomor 109 / 7008 | Versi:
Dar Tuq An-Najah
MSA-USC
Nomor 1 / 2752 | Versi:
Mukhtashar - Al-Albani
SHAHIH menurut: Ijma' Ulama
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Al Fadl bin Dukain, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits pada tahun penaklukan Mekkah karena seorang dari mereka yang telah mereka bunuh. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu tentang hal itu, lalu beliau menaiki kendaraannya, kemudian berkhutbah, lalu bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menahan pembunuhan dari Mekkah - atau (menahan) gajah, Abu 'Abdullah ragu - dan Dia memberikan kekuasaan atas mereka kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum mukminin. Ketahuilah, sesungguhnya Mekkah tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan tidak pula dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Ketahuilah, sesungguhnya Mekkah dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, sesungguhnya pada saat ini Mekkah haram (kembali). Tidak boleh dipetik durinya, tidak boleh ditebang pepohonannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya. Maka barangsiapa yang terbunuh, maka dia memiliki sebaik-baik dari dua pilihan: apakah ditebus dengan diyat, atau diserahkan kepada wali korban untuk diqishash." Kemudian datanglah seorang laki-laki dari penduduk Yaman, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tuliskanlah untukku." Maka beliau bersabda, "Tuliskanlah untuk Abu Fulan." Kemudian seorang laki-laki dari Quraisy berkata, "Kecuali idzkhir, wahai Rasulullah, karena kami menjadikannya di rumah-rumah kami dan kuburan-kuburan kami." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kecuali idzkhir, kecuali idzkhir." Abu 'Abdullah berkata, "Dikatakan 'yuqadu' dengan huruf qaf." Maka ditanyakan kepada Abu 'Abdullah, "Apa yang beliau tuliskan untuknya?" Beliau menjawab, "Beliau menuliskan untuknya khutbah ini."
..........
Pada tahun Penaklukan Mekah, suku Khuza'ah membunuh seorang pria dari suku Bani Laith sebagai pembalasan atas orang yang terbunuh yang menjadi milik mereka. Mereka memberi tahu Nabi (ﷺ) tentang hal itu. Maka beliau menunggang Rahila (unta betina untuk ditunggangi) dan berpidato kepada orang-orang dengan mengatakan, "Allah menahan pembunuhan dari Mekah. (Sub-narrator ragu apakah Nabi (ﷺ) mengatakan "gajah" atau "pembunuhan," karena kata-kata Arab yang mewakili kata-kata ini memiliki kesamaan besar dalam bentuk), tetapi Dia (Allah) membiarkan Rasul-Nya dan orang-orang beriman mengalahkan orang-orang kafir Mekah. Awas! (Mekah adalah tempat suci) Sesungguhnya! Berperang di Mekah tidak diizinkan bagi siapa pun sebelumku dan tidak akan diizinkan bagi siapa pun setelahku. Perang di dalamnya dihalalkan bagiku selama beberapa jam atau lebih pada hari itu. Tidak diragukan lagi, saat ini ia adalah tempat suci, tidak diperbolehkan untuk mencabut semak-semak berdurinya atau mencabut pohon-pohonnya atau mengambil Luqat (barang-barang yang jatuh) kecuali oleh orang yang akan mencari pemiliknya (mengumumkannya secara publik). Dan jika seseorang terbunuh, maka kerabat terdekatnya memiliki hak untuk memilih salah satu dari dua pilihan-- uang darah (Diyya) atau pembalasan dengan membunuh si pembunuh. Sementara itu seorang pria dari Yaman datang dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Tuliskan itu untukku." Nabi (ﷺ) memerintahkan para sahabatnya untuk menuliskan itu untuknya. Kemudian seorang pria dari Quraisy berkata, "Kecuali Al-Idhkhir (sejenis rumput yang berbau harum) Wahai Rasulullah (ﷺ), karena kami menggunakannya di rumah dan kuburan kami." Nabi (ﷺ) bersabda, "Kecuali Al-Idhkhir yaitu Al-Idhkhir diperbolehkan untuk dipetik."
عربي
(Arab Hijaiyah)ترجمة كل عبارة
(Terjemah per-frase)Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
dfghsfghsfgh
srthryhh
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
Shahih Bukhari - 52
Shahih Bukhari - 6195
Shahih Bukhari - 6439