كتاب الغسل |باب إِذَا احْتَلَمَتِ الْمَرْأَةُ
Kitab 5 | Mandi
Bab 22 | Jika Seorang Wanita Mengalami Mimpi Basah (Keluarnya Cairan Seksual saat Tidur)
Nomor 282 / 7563 | Versi :
Fathul Bari: Ibn Hajar Al-Asqolani;
Al-Lu'Lu' wal Marjan: M. Fu'ad Abdul Baqi'
Nomor 273 / 7008 | Versi:
Dar Tuq An-Najah
MSA-USC
Nomor 1 / 2752 | Versi:
Mukhtashar - Al-Albani
SHAHIH menurut: Ijma' Ulama
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Abi Salamah, dari Ummu Salamah (Ummul Mukminin), bahwa ia berkata:
"Ummu Sulaim (istri Abu Thalhah) datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia bermimpi (basah)?'
Rasulullah ﷺ menjawab, 'Ya, jika ia melihat cairan (mani).
..................................................................................................................................
(Ibu dari orang-orang beriman) Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah, mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah tidak malu (untuk menyampaikan) kebenaran. Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi janabah setelah mengalami mimpi basah (keluarnya cairan seksual saat tidur)?' Rasulullah (ﷺ) menjawab, 'Ya, jika dia melihat adanya cairan tersebut.
عربي
(Arab Hijaiyah)ترجمة كل عبارة
(Terjemah per-frase)Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
dfghsfghsfgh
srthryhh
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
Shahih Bukhari - 52
Shahih Bukhari - 6195
Shahih Bukhari - 6439