كتاب الغسل |باب غَسْلِ مَا يُصِيبُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ
Kitab 5 | Mandi
Bab 29 | Mencuci bagian badan yang terkena sesuatu yang keluar dari kemaluan wanita
Nomor 292 / 7563 | Versi :
Fathul Bari: Ibn Hajar Al-Asqolani;
Al-Lu'Lu' wal Marjan: M. Fu'ad Abdul Baqi'
Nomor 283 / 7008 | Versi:
Dar Tuq An-Najah
MSA-USC
Nomor 1 / 2752 | Versi:
Mukhtashar - Al-Albani
SHAHIH menurut: Ijma' Ulama
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dari Al Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa 'Atha' bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al Juhaini mengabarkan kepadanya,
bahwa dia bertanya kepada 'Utsman bin 'Affan, "Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan isterinya tapi tidak keluar air mani?" 'Utsman bin 'Affan menjawab, "Hendaknya ia berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu mencuci kemaluannya." 'Utsman lalu melanjutkan ucapannya, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku juga pernah bertanya kepada 'Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin Al 'Awam, Thalhah bin 'Ubaidullah dan Ubay bin Ka'b? radliallahu 'anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu." Yahya berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa 'Urwah bin Az Zubair mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." .................................................................................................................................
Saya bertanya kepada Utsman bin Affan tentang seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya tetapi tidak mengeluarkan air mani. Utsman menjawab, "Dia harus berwudhu seperti untuk shalat setelah mencuci kemaluannya." Utsman menambahkan, "Saya mendengar itu dari Rasulullah ﷺ." Saya bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair bin Al-Awwam, Talha bin 'Ubaidullah dan Ubai bin Kab dan mereka memberikan jawaban yang sama. (Abu Aiyub berkata bahwa dia telah mendengar itu dari Rasulullah ﷺ) (Perintah ini dibatalkan kemudian sehingga seseorang harus mandi. Lihat, Hadits No. 180).
عربي
(Arab Hijaiyah)ترجمة كل عبارة
(Terjemah per-frase)Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
dfghsfghsfgh
srthryhh
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi 'Abdullah bin Az Zubair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia mendengar Alqamah bin Waqqash Al Laitsi berkata: Aku mendengar Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap perbuatan hanya tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya (memperoleh) sesuai yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada urusan duniawi, (maka Allah) memberinya (duniawi itu) atau kepada seorang wanita (untuk) menikahinya, maka hijrahnya tersebut sesuai hanya (dengan apa yang) dia (niatkan) berhijrah kepadanya."
Shahih Bukhari - 52
Shahih Bukhari - 6195
Shahih Bukhari - 6439