Dalam shalat, Ibnu Umar biasa menanggalkan pakaiannya setiap kali melihat darah di pakaiannya dan melanjutkan shalatnya. Ibnu Musayyab dan Asy-Sya'bi berkata, "Setiap kali seseorang shalat dalam keadaan mengenakan pakaian yang terkena noda darah atau janabah atau shalat menghadap arah selain kiblat (tanpa sengaja) atau dengan tayamum dan menemukan air sebelum waktu shalat itu berakhir, maka ia tidak harus mengulang shalatnya dalam salah satu kasus tersebut."
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا رَأَى فِي ثَوْبِهِ دَمًا وَهُوَ يُصَلِّي وَضَعَهُ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ.
Buka Lengkap | 10